Review, rekomendasi dan kritik film bermutu.

Minggu, 04 Juni 2017

JANGAN MUDAH PERCAYA BEGITU SAJA!

                                                                                         http://www.hoax-slayer.com
Hoax or Not
Isu penculikan anak (usia 1-12 tahun) telah dipastikan oleh pihak kepolisian sebagai berita hoax, yang disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab melalui aplikasi media sosial (Facebook/WA) atau pesan singkat. Bahkan, isu pemberitaan yang tak jelas rimbanya ini sempat menimbulkan korban fitnah. Perkara seorang perempuan yang ditemukan berkliaran di SDN Mojo 1 Gubeng, Surabaya ia dituduh sebagai penculik anak, beruntung Polsek Gubeng Surabaya langsung mengamankannya sebelum sempat dihakimi massa.  Masyarakat tampaknya benar-benar dibuat resah oleh isu tersebut, apalagi disertai dengan isu penjualan organ tubuh serupa ginjal. Terbukti, dari ibu-ibu yang rela menunggu anaknya hingga jam pulang tiba. Namun isu maraknya penculikan anak janganlah diabaikan, walaupun hoax, kasus penculikan anak memang telah marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.  Di Jakarta misalnya, menempati posisi tertinggi sebanyak 19% disusul oleh Sumsel pada peringkat kedua, dan Aceh sebanyak 13%.
Biasanya memang para penculik ini berprofesi sebagai orang gila, pengemis ataupun gelandangan. Para penculik ini termotivasi oleh bayaran dan desakan kebutuhan ekonomi, dan gangguan jiwa seperti paedofil. Bagaimanapun, tindakan ini amat-sangat tercela karena memisahkan anak dari orangtuanya, dan merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang wajib diberantas tuntas oleh setiap elemen masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cara Mengantisipasi
Walaupun hoax, namun setidaknya ada dua cara mengantisipasi maraknya kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak, yaitu: 1) Tanamkan kewaspadaan: Katakan kepada anak kalau dia tak boleh langsung percaya pada orang lain (baca: asing). Katakan kepada mereka untuk tidak mau sekalipun dibujuk rayu dengan mainan maupun permen, uang dengan nominal tertentu ataupun seolah-olah mengenal salah satu anggota keluarga. 2) Jangan memberikan perhiasan berlebihan: Jika anak sudah bersekolah dan bergaul dalam lingkungan umum, maka jangan pernah memberikan perhiasan yang mencolok dan sekiranya dapat mengundang perhatian penculik, musabab dikira anak orang kaya.

Terbukti atau tidaknya kebenaran kabar ini, kasus ini sekali lagi menyadarkan kita, bahwa dalam mengonsumsi suatu berita haruslah ada crosscheck terlebih dahulu, haruslah ada tabayyun atau “cicip-cicip”. Di dalam ajaran agama Islam, sejatinya muslim/ah telah dituntun bagaimana seharusnya bersikap terhadap berita yang dibawa oleh orang fasik (hoax), “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat, ayat: 6). Masyarakat harus menyaring terlebih dahulu sebelum memastikan kebenaran suatu berita. Apalagi, di era teknologi informasi sekarang ini. Jangan mudah percaya begitu saja![]
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Pengikut